JAKARTA, 28 Desember 2024 – Kementerian Kebudayaan (Kemkebud) melalui kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan Program Jaminan Sosial kepada ahli waris dua maestro budaya yang telah wafat, yaitu Penjaga Tradisi Kabanti dan Pewaris Naskah Buton, Al Mujazi Mulku Zahari, serta Maestro Seni Tutur Dideng dari Jambi, Jariah. Program ini merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan negara atas kontribusi luar biasa mereka dalam melestarikan kebudayaan Indonesia.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyampaikan bahwa meskipun masih banyak hal yang perlu diperbaiki, pemberian jaminan sosial ini merupakan langkah positif sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan terhadap profesi di bidang kebudayaan. Ia menegaskan bahwa profesi para maestro budaya harus dihargai setara dengan profesi lain.
“Memang masih banyak kekurangan dari segi kuantitas maupun kualitas, namun pemberian jaminan sosial ini menjadi bagian dari upaya kita untuk memberikan penghargaan dan pelindungan kepada maestro budaya yang berperan penting dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan Indonesia,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sambutannya di Gedung A, Kementerian Kebudayaan, Jakarta, pada Jumat (27/12).
Program jaminan sosial ini mencakup perlindungan yang terdiri dari jaminan kematian, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Menurut Fadli, jaminan sosial ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku budaya, memberikan kenyamanan dalam berkarya, serta membentuk ekosistem budaya yang lebih baik.
Selain itu, Fadli menyoroti peran penting maestro budaya sebagai aset nasional yang harus terus diapresiasi, dengan harapan bahwa upaya ini dapat mendukung kelangsungan tradisi budaya serta proses pewarisan keahlian kepada generasi mendatang.
“Para maestro ini adalah aset-aset nasional atau 'national treasure' kita. Kita perlu mengapresiasi mereka karena keberadaan mereka sangat penting dalam pemajuan kebudayaan Indonesia,” ujar Fadli.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemkebud, Restu Gunawan, menambahkan bahwa saat ini terdapat 90 maestro budaya yang telah mendapatkan perlindungan serupa melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian. Para maestro ini dipilih melalui kurasi dari berbagai penghargaan budaya seperti FFI, Anugerah Kebudayaan Indonesia, dan Anugerah Musik Indonesia.
“Dengan adanya program ini, kami berharap perlindungan terhadap pelaku budaya semakin diperkuat. Pemerintah berkomitmen untuk melibatkan pemerintah daerah guna memastikan bahwa para pelaku budaya di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Restu.
Ke depan, program perlindungan ini diharapkan tidak hanya mencakup jaminan sosial, tetapi juga akses terhadap fasilitas kesehatan serta dukungan lain yang dapat memperkuat ekosistem budaya di Indonesia.
Pemberian jaminan sosial ini merupakan salah satu upaya nyata Kemkebud untuk terus meningkatkan apresiasi kepada para maestro budaya, serta memastikan kelangsungan kebudayaan Indonesia melalui perlindungan sosial yang menyeluruh.
Labels: JNews-Sosial
